Puasa dimulai ketika sudah terbit fajar shadiq atau fajar yang kedua.
Syarat sah puasa
Islam
Balig
Berakal
Muqim (tidak sedang safar)
Suci dari haid dan nifas
Mampu berpuasa
Niat
Sunah-sunah ketika puasa
Sunah-sunah terkait berbuka puasa
Disunahkan menyegerakan berbuka
Berbuka puasa dengan beberapa butir ruthab (kurma segar), jika tidak ada maka dengan beberapa butir tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air putih
Berdoa ketika berbuka dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله
/dzahabazh zhomaa-u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/
“telah hilang rasa haus, telah basah tenggorokan, dan telah diraih pahala, insya Allah” (HR. Abu Daud, An Nasa-i, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Sunah-sunah terkait makan sahur
Makan sahur hukumnya sunah muakadah. Dianggap sudah makan sahur jika makan atau minum di waktu sahar, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan
Disunahkan mengakhirkan makan sahur mendekati waktu terbitnya fajar, pada waktu yang tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur.
Disunahkan makan sahur dengan tamr (kurma kering).
Orang yang berpuasa wajib meninggalkan semua perbuatan yang diharamkan agama dan dianjurkan untuk memperbanyak melakukan ketaatan seperti: bersedekah, membaca Al Qur’an, salat sunah, berzikir, membantu orang lain, i’tikaf, menuntut ilmu agama, dll
Membaca Al Qur’an adalah amalan yang lebih dianjurkan untuk diperbanyak di bulan Ramadan. Bahkan sebagian salaf tidak mengajarkan ilmu di bulan Ramadan agar bisa fokus memperbanyak membaca Al Qur’an dan mentadaburinya.
Orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa
Orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa.
Jumhur ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.
Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat mazhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa.
Terkait adanya kewajiban qada atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2 macam:
Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qada ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.
Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh mazhab fikih yang empat.
Musafir.
Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa.
Namun jika orang yang bersafar itu berniat bermukim di tempat tujuan safarnya lebih dari 4 hari, maka tidak boleh meninggalkan puasa sejak ia sampai di tempat tujuannya.
Para ulama khilaf mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, lebih utama tetap berpuasa.
Orang yang hampir selalu bersafar setiap hari, seperti pilot, supir bus, supir truk, masinis, dan semacamnya, dibolehkan untuk tidak berpuasa selama bersafar, selama itu memiliki tempat tinggal untuk pulang dan menetap. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Utsaimin.
Orang yang sudah tua renta
Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan. Ulama ijma akan hal ini.
Wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Wanita hamil dan menyusui
Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi.
Ulama berbeda pendapat mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa.
Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup membayar fidyah tanpa qada, ini dikuatkan oleh Syaikh Al Albani.
Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup meng-qada tanpa fidyah, ini dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Al Lajnah Ad Daimah, juga pendapat Hanafiyah dan Malikiyah.
Sebagian ulama mazhab juga berpendapat bagi mereka qada dan fidyah jika meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan si bayi.
Yang lebih rajih –insya Allah– adalah pendapat kedua, bagi mereka wajib qada saja tanpa fidyah.
Orang yang memiliki sebab-sebab yang membolehkan tidak berpuasa, di antaranya:
Orang yang pekerjaannya terasa berat. Orang yang demikian tetap wajib meniatkan diri berpuasa dan wajib berpuasa. Namun ketika tengah hari bekerja lalu terasa sangat berat hingga dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya, boleh membatalkan puasa ketika itu, dan wajib meng-qada-nya di luar Ramadan.
Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa. Orang yang demikian wajib berbuka dan meng-qada-nya di hari lain.
Orang yang dipaksa untuk berbuka atau dimasukan makanan dan minuman secara paksa ke mulutnya. Orang yang demikian boleh berbuka dan meng-qada-nya di hari lain dan ia tidak berdosa karenanya.
Mujahid fi sabilillah yang sedang berperang di medan perang. Dibolehkan bagi mereka untuk meninggalkan berpuasa. Berdasarkan hadis:
إنكم قد دنوتم من عدوكم، والفطر أقوى لكم، فكانت رخصة
“sesungguhnya musuh kalian telah mendekati kalian, maka berbuka itu lebih menguatkan kalian, dan hal itu merupakan rukhshah” (HR. Muslim).
Yang Membatalkan Puasa :
Makan dan minum dengan sengaja
Keluar mani dengan sengaja
Muntah dengan sengaja
Keluarnya darah haid dan nifas
Menjadi gila atau pingsan
Riddah (murtad)
Berniat untuk berbuka
Merokok
Jima (bersenggama) di tengah hari puasa. Selain membatalkan puasa dan wajib meng-qada puasa, juga diwajibkan menunaikan kafarah membebaskan seorang budak, jika tidak ada maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
Hijamah (bekam) diperselisihkan apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Pendapat jumhur ulama, hijamah tidak membatalkan puasa. Sedangkan pendapat Hanabilah bekam dapat membatalkan puasa. Pendapat kedua ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz dan Ibnu Al Utsaimin.
Masalah donor darah merupakan turunan dari masalah bekam. Maka donor darah tidak membatalkan puasa dengan men-takhrij pendapat jumhur ulama, dan bisa membatalkan puasa dengan men-takhrij pendapat Hanabilah.
Inhaler dan sejenisnya berupa aroma yang dimasukan melalui hidung, diperselisihkan apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Pendapat jumhur ulama ia dapat membatalkan puasa, sedangkan sebagian ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengatakan tidak membatalkan. Pendapat kedua ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah.
Yang tidak termasuk membatalkan puasa dan dibolehkan melakukannya
Mengakhirkan mandi hingga terbit fajar, bagi orang yang junub atau wanita yang sudah bersih dari haid dan nifas. Puasanya tetap sah.
Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung)
Mandi di tengah hari puasa atau mendinginkan diri dengan air
Menyicipi makanan ketika ada kebutuhan, selama tidak masuk ke kerongkongan
Bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang mampu mengendalikan birahinya
Memakai parfum dan wangi-wangian
Menggunakan siwak atau sikat gigi
Menggunakan celak
Menggunakan tetes mata
Menggunakan tetes telinga
Makan dan minum 5 menit sebelum terbit fajar yang ditandai dengan azan subuh, yang biasanya disebut dengan waktu imsak. Karena batas awal rentang waktu puasa adalah ketika terbit fajar yang ditandai dengan azan subuh.
Makruh Ketika Puasa
Terlalu dalam dan berlebihan dalam berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung)
Puasa wishal, yaitu menyambung puasa selama dua hari tanpa diselingi makan atau minum sama sekali.
Menyicipi makanan tanpa ada kebutuhan, walaupun tidak masuk ke kerongkongan
Bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang tidak mampu mengendalikan birahinya
Bermalas-malasan dan terlalu banyak tidur tanpa ada kebutuhan
Berlebihan dan menghabiskan waktu dalam perkara mubah yang tidak bermanfaat
Beberapa kesalah-pahaman dalam ibadah puasa
Niat puasa tidak perlu dilafalkan, karena niat adalah amalan hati. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga tidak pernah mengajarkan lafal niat puasa. Menetapkan itikad di dalam hati bahwa esok hari akan berpuasa, ini sudah niat yang sah.
Berpuasa namun tidak melaksanakan salat fardu adalah kesalahan fatal. Di antara juga perilaku sebagian orang yang makan sahur untuk berpuasa namun tidak bangun salat subuh.
Berbohong tidak membatalkan puasa, namun bisa jadi membatalkan atau mengurangi pahala puasa karena berbohong adalah perbuatan maksiat.
Sebagian orang menahan diri melakukan perbuatan maksiat hingga datang waktu berbuka puasa. Padahal perbuatan maksiat tidak hanya terlarang dilakukan ketika berpuasa.
Hadis “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah” adalah hadis yang lemah. Tidur adalah perkara mubah (boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka, sebagaimana perkara mubah yang lain, tidur dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah. hendaknya seseorang menjadikan bulan Ramadan sebagai kesempatan baik untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan bermalas-malasan.
Wallahu ta’ala a’lam.
Semoga segala amal kebaikan ibadah kita di bulan ramadhan yang suci ini,di terima oleh Allah SWT.
Amiin YRA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar